PSHT Pusat Madiun Segera Ajukan PK Kedua

    PSHT Pusat Madiun Segera Ajukan PK Kedua
    Salah satu kegiatan PSHT Rayon Bancar Ranting Bungkal Cabang Ponorogo. (Foto : Muh Nurcholis)

    MADIUN - Adanya press release oleh sekelompok orang terkait putusan Peninjauan Kembali nomor 68 PK/TUN/2022 tanggal 7 April 2022, maka Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate langsung mengeluarkan press release. Dalam siaran persnya Humas Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun,  Heru Suprobo menyampaikan bahwa badan hukum nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tentang  pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate yang diketuai saudara Dr. Ir. M. Taufiq S.H, M.Sc berdasar salinan akta nomor 16 tanggal 19 September 2019 yang dibuat oleh notaris Raden Reina Raf'aldini yang berkedudukan di Kabupaten Bandung. "Bahwa terbitnya badan hukum nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tersebut dimohonkan oleh orang yang sudah tidak mempunyai kualitas, sudah dinonaktifkan sebagai pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate, dimana penuh rekayasa dalam persyaratan pendirian badan hukum tersebut; seperti ketiadaan surat keterangan domisili dan pernyataan tidak dalam sengketa dengan menggunakan notaris di Kabupaten Bandung, yang jauh dari pusat kedudukan organisasi sehingga tidak mengetahui keadaan sebenarnya, sehingga pengesahan badan hukum ini kemudian dimohonkan  pembatalannya, " papar Heru Suprobo,  Senin (18/4/2022). 

    Dia menambahkan bahwa badan hukum nomor AHU-0001626.AH.01.07 Tahun 2022 tentang pengesahan Badan Hukum Perkumpulan PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE yang diketuai Kangmas R. Moerdjoko H.W dimohonkan berdasarkan salinan akta nomor 118 tanggal 25 Januari 2022 yang dibuat oleh notaris MUHAMMAD ALI FAUZI S.H., M.KN. yang berkedudukan di KABUPATEN MADIUN. "Bahwa terbitnya pengesahan badan hukum nomor AHU-0001626.AH.01.07 Tahun 2022 tentang pengesahan Badan Hukum Perkumpulan PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE yang diketuai Kangmas R. Moerdjoko H.W tidak mendasar kepada putusan pengadilan atas pembatalan/pencabutan pengesahan badan hukum nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019, " tambahnya.

    Lebih lanjut dia memaparkan dengan demikian sudah jelas bahwa kedua badan hukum tersebut TIDAK ADA HUBUNGAN atau keterkaitan satu dan lainnya, sehingga nomor AHU-0001626.AH.01.07 Tahun 2022 tentang pengesahan Badan Hukum Perkumpulan PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE yang diketuai Kangmas R. Moerdjoko H.W tetap SAH. "Bahwa sejak 1922, masih dengan nama Pentjak Sport Club sampai berubah  nama menjadi Persaudaraan Setia Hati Terate tahun 1948, Persaudaraan  Setia Hati Terate bukanlah sebuah organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, dan BELUM PERNAH ADA pula Kongres, Musyawarah Nasional, Musyawarah Besar ataupun Parapatan Luhur Persaudaraan Setia Hati Terate yang mengamanahkan / merekomendasikan bahwa Persaudaraan Setia Hati Terate menjadi organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, kecuali Parapatan Luhur 2017 dan Parapatan Luhur 2021 yang diselenggarakan pada tanggal 13 Maret 2021 di Padepokan Agung Madiun jalan Merak 10 dan 17 Kota Madiun yang mengamanahkan Kangmas R. Moerdjoko H.W sebagai Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate, " jelasnya. 

    Selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa amanah Parapatan Luhur (Musyawarah Nasional) yang mengharuskan untuk mendaftarkan Persaudaraan Setia Hati Terate sebagai organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum adalah AD ART tahun 2017 dan AD ART Tahun 2021, bukan AD ART 2016. "Bahwa dalam pengadilan tingkat pertama / PTUN Jakarta Nomor 217/G/2019/PTUN-JKT tanggal 28 Februari Tahun 2020, tingkat banding di PT-TUN Nomor 155/B/2020/PT.TUN.JKT tanggal 12 Juni Tahun 2020 dan tingkat Kasasi di MA Nomor 29 K/TUN/2021 tanggal 2 Februari Tahun 2021, dimana kesemuanya memutuskan dan menguatkan PEMBATALAN pengesahan badan hukum nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tentang pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate yang diketuai saudara Dr. Ir. M. Taufiq S.H, M.Sc dikarenakan CACAT  YURIDIS FORMIL dalam persyaratan pendirian badan hukum sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pasal 12 ayat 1 (satu) butir (d) dan (e) yaitu ; d) surat keterangan domisili; f) surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau  dalam perkara di pengadilan, " tandasnya. 

    Masih menurut Heru Suprobo, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 3 tahun 2016 pasal 12 ayat (4) huruf b dan e juga mengamanatkan : surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Perkumpulan yang ditandatangani pengurus Perkumpulan dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat atau dengan nama  lainnya; dan surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau  dalam perkara di pengadilan. "Bahwa saksi fakta Kepala Kelurahan Nambangan Kidul Kecamatan Manguharjo Kota Madiun, Drs Sumarno, di dalam persidangan PTUN menyatakan dan membuktikan bahwa TIDAK PERNAH ADA surat keterangan domisili yang diajukan oleh dan diperuntukkan bagi  Persaudaraan Setia Hati Terate dengan ketua saudara Dr. M. Taufiq S.H, M.Sc, kecuali surat keterangan domisili bagi Persaudaraan Setia Hati Terate dengan Ketua Umum Kangmas R. Moerdjoko H.W. dengan alamat jalan Merak 10 Kelurahan Nambangan Kidul kecamatan Manguharjo Kota Madiun yang secara fakta benar-benar beraktifitas / berkegiatan di alamat tersebut, " ungkapnya. 

    Selanjutnya, ketiadaan Surat Keterangan Domilisi ini pun ditegaskan juga oleh notaris pihak Dr. Ir. M. Taufiq S.H, M.Sc, yaitu Raden Reina Raf’aldini, SH melalui Surat Keterangan nomor 003/3R/SK/NOT/II/2020 tanggal 17 Februari 2020 kepada Kuasa Hukum PSHT a/n Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Persaudaraan SH Terate di Jakarta (kuasa hukum pihak Dr.  Ir. M. Taufiq S.H, M.Sc) yang menjelaskan pada pokoknya: telah ditandatangani pernyataan tentang Kedudukan Perkumpulan, TIDAK DIPERSYARATKANNYA KEWAJIBAN Surat Keterangan Domisili dan telah dilakukan penandatanganan Pernyataan tidak dalam sengketa oleh Penghadap (Tergugat II Intervensi) tanggal 19 September 2019, yang termuat sebagai Bukti T-II. Intv-20 di dalam persidangan di PTUN. "Bahwa berdasar kedua fakta hukum tersebut menjadikan badan hukum perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate yang didaftarkan saudara Dr. Ir. M Taufiq S.H, M.Sc TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN pendirian badan  hukum, sebagaimana diamanatkan undang-undang dan peraturan menteri yang ada, " terangnya.

    Sehingga dengan TIDAK TERPENUHINYA persyaratan pendirian badan hukum perkumpulan tersebut, maka pengesahan badan hukum tersebut haruslah dicabut atau dibatalkan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 3 tahun 2016 pasal 15 : yaitu Pasal 15 dalam hal Format Pendirian pengesahan badan hukum Perkumpulan yang dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri tersebut dicabut. guna menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. "Bahwa dalam permohonan pengajuan Peninjauan Kembali yang diajukan Dr. Ir. M. Taufiq S.H, M.Sc telah diambil sumpah terkait novum / bukti baru,   dimana secara fakta hukum novum / bukti baru yang diajukan TIDAK menjadikan persyaratan dalam pendirian badan hukum menjadi lengkap, " imbuhnya. 

    Dengan munculnya putusan Peninjauan Kembali nomor 68 PK/TUN/2022 tanggal 7 April 2022, yang menerima permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Dr. Ir. M. Taufiq S.H, M.Sc, yang mengambil alih pertimbangan sehingga membatalkan keputusan pengadilan sebelumnya, sangat menciderai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan untuk itu kami menduga ada kekhilafan Majelis Hakim terkait tersebut. "Bahwa dengan tidak diterapkannya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik akan memicu perasaan tidak adil yang bisa menjadikan konflik horizontal di masyarakat. Karena kekhilafan hakim inilah, yang tidak mempertimbangkan adanya fakta rekayasa persyaratan pendirian badan hukum yang dilakukan Dr. Ir.  M. Taufiq S.H, M.Sc, maka berdasar SEMA Nomor 4 TAHUN 2016 yang menyempurnakan SEMA No. 10 Tahun 2009, Persaudaraan Setia Hati  Terate menyatakan akan melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali Kedua atau Peninjauan Kembali atas Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang ada. Becik ketitik, ala ketara, semoga yang menciderai ajaran setia hati, untuk jujur kepada hati nurani, dengan melakukan tindakan pembohongan, rekayasa, dan pendzaliman mendapatkan peringatan dari Allah SWT / Tuhan Yang Maha Esa. Akhir kata, mari kita semua berdoa, bermunajat agar majelis hakim, semua aparat  penegak hukum dan kita semua selalu mendapatkan berkah, rahmat dan hidayah dari Allah swt / Tuhan YME, " pungkas Heru Suprobo. (Muh Nurcholis) 

    PK Madiun PSHT
    Muh. Nurcholis

    Muh. Nurcholis

    Artikel Sebelumnya

    Sat Reskrim Polres Madiun Berhasil Mengungkap...

    Artikel Berikutnya

    Polres Madiun Kota Buka Gerai Vaksin Malam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi

    Ikuti Kami